Warranty

1 August 2016

Warranty balikpapan

JAMINAN


PT. SUZUKI INDOMOBIL MOTOR selaku Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) kendaraan SUZUKI menjamin setiap kendaraan baru yang dipasarkan dan disalurkan melalui bagian penjualan bebas dari ketidak-sempurnaan dalam hal material atau proses perakitan, dalam batas-batas pemakaian yang wajar.

KETENTUAN JAMINAN :
  1. Jangka waktu jaminan kendaraan SUZUKI anda adalah 36 bulan waktu pemakaian atau 100.000 km jarak tempuh dengan ketentuan mana yang dicapai lebih dahulu, terhitung mulai tanggal dan kilometer penyerahan kendaraan kepada pemilik pertama.
  2. Suatu kerusakan apakah akibat dari material, cara pengerjaan atau kesalahan dalam pemakaian akan ditentukan sepenuhnya oleh PT. SUZUKI INDOMOBIL MOTOR.
  3. Pada waktu perbaikan atau penggantian suatu kerusakan, PT. SUZUKI INDOMOBIL MOTOR atau Bengkel Resmi SUZUKI akan menyediakan Suku Cadang dan Ongkos Kerja cuma-cuma.
  4. Jaminan ini berlaku di Bengkel Resmi SUZUKI di seluruh Indonesia.
  5. Penggantian kerusakan sehubungan dengan jaminan ini akan dilakukan pada bagian yang paling kecil atau pada komponen yang mengalami kerusakan saja.
  6. Jaminan ini berlaku bilamana melaksanakan SERVIS GRATIS dan PERAWATAN BERKALA sesuai jadwal di Bengkel Resmi SUZUKI di seluruh Indonesia.
  7. Jaminan ini tidak berlaku terhadap komponen-komponen yang mengalami keausan, kerusakan sesuai perjalanan waktu (lihat, "HAL-HAL YANG TIDAK TERMASUK DALAM JAMINAN").


HAL-HAL YANG TIDAK TERMASUK DALAM JAMINAN



KERUSAKAN ATAU HAL-HAL DI BAWAH INI, TIDAK TERMASUK DALAM JAMINAN PT. SUZUKI INDOMOBIL MOTOR :
  1. Kerusakan yang diakibatkan kelalaian atau tidak melaksanakan perawatan berkala di Bengkel Resmi SUZUKI, sesuai ketentuan PT. SUZUKI INDOMOBIL MOTOR.
  2. Kerusakan akibat penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Buku Petunjuk, seperti: kapasitas muatan, kecepatan dan lain-lain.
  3. Kerusakan akibat penggunaan suku cadang yang bukan asli SUZUKI.
  4. Kerusakan akibat melakukan modifikasi di luar standar SUZUKI (penyetelan mesin, pekerjaan bodi / karoseri, penyetelan di luar Bengkel Resmi SUZUKI, penggunaan ban yang tidak standar, dsb).
  5. Penggunaan kendaraan untuk rally dan lomba cepat.
  6. Penggunaan kendaraan untuk disewakan / rental.
  7. Penggunaan kendaraan untuk angkutan umum / angkot.
  8. Kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan prosedur dalam pelaksanaan perbaikan.
  9. Warna cat yang luntur / cacat yang disebabkan karena cara penyimpanan yang tidak layak.
  10. Kerusakan kecil yang tidak berakibat fatal, misalnya: Bunyi, getar, kebocoran oli, aus akibat pemakaian seperti; kopling, rem, tali kipas dll.
  11. Petunjuk jarak kilometer/odometer pernah diganti atau kabelnya tidak dipasang.
  12. Nomor Mesin dan Nomor Rangka yang pernah dirubah.
  13. Segala akibat yang ditimbulkan, misalnya ongkos penginapan, makan, telepon, taksi, derek dll.
  14. Biaya penyetelan (tune-up, wheel alignment, spooring dan balancing, dsb.)
  15. Suku Cadang:
    • Oli
    • Minyak rem
    • Air radiator
    • Filter
    • Busi
    • V-belt / Drive belt
    • Karbon / Brush
    • Bohlam lampu
    • Brake shoe / Brake pad
    • Disc brake / Drum brake
    • Wheel rim
    • Ban luar / Ban dalam
    • Plat kopling
    • Karet-karet
    • Kabel
    • Cat
  16. Kerusakan yang diakibatkan oleh kecelakaan, huru-hara dan bencana alam.
  17. Suzuki memberikan jaminan terbatas untuk komponen asli tersebut di bawah ini yang ditemukan cacat material atau kesalahan dalam proses produksi.
    • Battery dalam jangka waktu 6 (enam) bulan atau 10.000 km terhitung mulai dari tanggal produksi.
    • Shock absorber dalam jangka waktu 12 bulan atau 20.000 km.
    • Audio dalam jangka waktu 12 bulan atau 20.000 km.

Blog, Updated at: 8/01/2016 09:59:00 am
Di posting oleh Yadie
Suzuki Balikpapan Updated pada : 8/01/2016 09:59:00 am

0 komentar:

Tulis Komentar

loading...

Cari

, , ,

Informasi Lebih Lanjut

Profil Suzuki Balikpapan

HUBUNGI :

Servis

Artikel terpopuler :

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *